<p>Keluhan masyarakat Paselloreng terkait ganti rugi lahan sebanyak 1300 hektar disampaikan Amran Mahmud dihadapan Nurdin Abdullah dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Pola Kantor Gubernur, Senin (18/11/2019).</p> <p>Dalam acara tersebut dirangkaikan dengan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2020 dan rapat Monev Triwulan III.T.A.2019.</p> <p>Nurdin Abdullah menekankan kepada seluruh Wali Kota/Bupati agar mempercepat pembangunan dengan menyederhanakan izin sehingga tidak membutuhkan waktu untuk regulasinya</p> <p>Nurdin Abdullah juga mengatakan bahwa harmonisasi antara kepala daerah dengan Forkompinda sangat perlu dijaga.</p> <p>Bupati Wajo Amran Mahmud menyampaikan bahwa wujud pemerintahan amanah menuju Wajo Maju dan Sejahtera merupakan Misi dua Amran.</p> <p>Terkait keluhan masyarakat mengenai ganti rugi lahan 1300 hektar, pembayaran serta proses hukum tetap berjalan dan hal ini telah dikomunikasikan lebih lanjut kepada gubernur, kejari, kapolda dan stakeholder terkait.</p> <p>Forkopimda Provinsi Sulawesi Selatan mendukung penuh proses penyelesaian terkait masalah yang ada di Passeloreng Kabupaten Wajo tersebut.</p> <p> Sumber : Humas Pemkab Wajo</p>