• Profil
    • Bupati dan Wakil Bupati
    • Visi dan Misi
    • Program
    • Kondisi Geografi
    • Wajo Dalam Angka
  • Tentang
    • Tugas dan Fungsi
    • Perangkat Daerah
    • Kelurahan
    • Pemerintah Desa
    • Sejarah Wajo
    • Lambang Daerah
    • Hari Jadi Wajo
    • Bupati dari Masa ke Masa
  • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan
    • Dokumen IPKD
    • Ringkasan LPPD
    • Produk Hukum
    • Analisis Standar Belanja
    • Standar Satuan Harga
  • Media
    • Berita
    • Galeri Video
    • Galeri Foto
  • Layanan Publik
    • Informasi Publik
    • Layanan Pengaduan
    • Layanan Perizinan
    • Layanan Email Dinas
    • Cek PBB
    • Cek BPHTB
    • SPBE
  • Bahasa
  • Pencarian

Tugas, Fungsi dan Ruang Lingkup

1,443 Views

Jl. Rusa Nomor 17 Sengkang 90911
Telp. 0485-21001 Fax. 0485-21006 email : info@wajokab.go.id
Website : https://wajokab.go.id

Tugas, Fungsi dan Ruang Lingkup Kegiatan Pemerintah Kabupaten

Pemerintah kabupaten memiliki tugas dan fungsi yang penting dalam menjalankan pemerintahan di tingkat lokal meliputi:

  • Pembangunan dan Perencanaan: Pemerintah kabupaten bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan di wilayahnya. Ini termasuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
  • Pendidikan: Mereka bertanggung jawab untuk pengelolaan dan pengembangan sistem pendidikan di kabupaten, termasuk pembangunan dan pengelolaan sekolah-sekolah dasar dan menengah.
  • Kesehatan: Pemerintah kabupaten bertanggung jawab untuk memberikan layanan kesehatan dasar kepada penduduknya. Mereka mengelola fasilitas kesehatan seperti puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) dan mendukung program-program kesehatan masyarakat.
  • Ketertiban dan Keamanan: Menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kabupaten adalah tugas penting pemerintah kabupaten. Mereka dapat bekerja sama dengan kepolisian setempat untuk memastikan keamanan masyarakat.
  • Pengelolaan Lingkungan: Mengelola lingkungan dan sumber daya alam di wilayah mereka adalah salah satu fungsi pemerintah kabupaten. Ini termasuk pengelolaan air, hutan, dan pengendalian polusi.
  • Pemukiman dan Tata Ruang: Mereka bertanggung jawab atas perencanaan tata ruang, penggunaan lahan, dan pembangunan permukiman yang teratur dan terkendali.
  • Perekonomian Lokal: Pemerintah kabupaten berusaha untuk mengembangkan ekonomi lokal dengan memfasilitasi investasi, usaha kecil dan menengah, serta mengelola sumber daya ekonomi seperti pasar tradisional.
  • Pelayanan Sosial: Ini mencakup penyediaan berbagai layanan sosial kepada masyarakat seperti layanan sosial, pekerjaan sosial, dan program bantuan sosial.
  • Perizinan dan Perijinan: Pemerintah kabupaten mengeluarkan izin dan perijinan untuk berbagai aktivitas seperti bisnis, konstruksi, dan kegiatan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Pemilihan Umum: Mereka bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilihan umum di tingkat kabupaten, termasuk pemilihan kepala daerah dan legislatif setempat.
  • Kebudayaan dan Pariwisata: Mempromosikan kebudayaan dan pariwisata di wilayah mereka untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengenalkan warisan budaya lokal.
  • Pengelolaan Keuangan: Mengelola anggaran dan keuangan daerah untuk memastikan dana publik digunakan secara efisien dan akuntabel.
  • Pengembangan Sumber Daya Manusia: Mereka dapat terlibat dalam pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di wilayah mereka untuk meningkatkan kapasitas masyarakat.

Tugas dan fungsi pemerintah kabupaten dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan dan hukum yang berlaku di negara dan wilayah masing-masing. Pemerintah kabupaten berperan penting dalam menjalankan pemerintahan di tingkat lokal dan dalam meningkatkan kualitas hidup penduduk di wilayah mereka.

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah


Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah


Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

SOTK Perangkat Daerah dapat dilihat disini



Jalan Rusa No. 17, Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan 90911

info@wajokab.go.id

2025 Pemerintah Kabupaten Wajo