<p>Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian Akselerasi Pelaksanaan Sistem Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dilaksanakan di ruang Pola Kantor Gubernur, Makassar (24/10/29).</p> <p>Didampingi oleh Sekda Kab. Wajo, Amiruddin, S.Sos,M.M, Kepala Bappeda Kab. Wajo, Drs. Pallawarukka, M.Si dan Kabag Organisasi Setda Kab. Wajo, M. Ilyas, S.STP, M.Si, Bupati Wajo hadiri sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian akselerasi pelaksanaan sistem pemprov Sulsel.</p> <p>Sistem Merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal-usul, jenis kelamin dan kondisi kecacatan.</p> <p>Dibuka resmi oleh Sekda Provinsi Sulsel, DR. Abdul Hayat Gani, M.Si lalu menyampaikan “Penting ada sinergitas, ada komitmen bersama untuk penetapan Sistem Merit dengan tujuan utamanya, harmonisasi seluruh runutan yang terkait dengan implementasi Sistem Merit.”</p> <p>Kriteria Sistem Merit yang harus dipenuhi adalah PP 11/2017 pasal 134 Ayat (1) mengenai pengisian JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) secara terbuka dan kompetitif dapat dikecualikan pada Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit dalam Pegawai ASN dengan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara dan dengan aturan terkait lainnya.</p> <p>Bupati Wajo harapkan adanya percepatan dan reformasi birokrasiv dan e-government dalam mewujudkan Wajo Amanah dan Bersih.</p> <p>Sumber : Humas Pemkab Wajo</p>