Bupati Andi Rosman Paparkan Hasil Kesepakatan KUA PPAS 2025, Prioritaskan MQK dan Potong Anggaran Seremonial 50 Persen

   Tim Wajokab 16 Agu 2025, Daerah, 10 Views



WAJO - Bupati Wajo, Andi Rosman hadiri rapat paripurna persetujuan bersama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) di Gedung DPRD Wajo, Jumat (15/8/2025).

Dimana, rapat paripurna tersebut membahas Perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati hari ini.

"Melalui hasil dari evaluasi yang cermat dan analisis mendalam diharapkan anggaran dialokasikan sumber daya dengan bijak,

memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan akan memberikan dampak positif yang maksimal bagi masyarakat," ujarnya.

Kata dia, anggaran tersebut hanyalah alat pelaksana program. 

"Paling penting adalah pelaksanaan yang tepat dan efisien. Saya mengajak semua pihak yang terlibat untuk bekerja sama dengan sungguh-sungguh dalam menjalankan program yang telah dianggarkan," katanya.

Kesepakatan Bersama perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun anggaran 2025

ini sebagai tonggak penting dalam perjalanan kita menuju pembangunan yangberkelanjutan dan inklusif.

"Saya yakin, dengan kerja keras dan

komitmen kita bersama, kita akan berhasil mewujudkan cita-cita mulia ini untuk kebaikan daerah kita tercinta," paparnya.

Terlebih, ada 4 poin dan catatan penting mesti diprioritaskan.

Diantaranya, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah.

Lalu, Kabupaten Wajo sebagai Tuan Rumah Kegiatan Musabaqah Qiraatil Kutub Nasional (MQKN) ke VIII dan Musabaqah Qiraatil Kutub Internasional ke I Tahun 2025.

"Dalam rangka efisiensi belanja pelaksanaan anggaran, perlu diketahui terdapat pengurangan dana transfer dari pusat DAK Fisik bidang Jalan sebesar 33,8 M lebih, DAK Fisik Bidang Irigasi sebesar 1,9 M Lebih , DAK Bidang Jalan Tematik

sebesar 23,8 M Lebih, DAK Fisik Bidang Irigasi Tematik sebesar 1,7 M Lebih dan DAU SG Bidang Pekerjaan Umum sebesar 18,1 M Lebih sehingga alokasi Pendapatan Transfer dari pusat berkurang sebesar 88,8 M lebih," urainya.

Tak sampai disitu, Pemerintah daerah harus melakukan efisiensi belanja APBD Tahun Anggaran 2025 dengan membatasi belanja

kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar/Focus Group Discussion, mengurangi seluruh belanja perjalanan dinas sebesar 50% (Lima Puluh Persen), membatasi belanja honorarium.

"Hasil efisinsi ini digunakan untuk bidangpendidikan, bidang kesehatan infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penanganan dan pengendalian inflasi, stabilitas harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan dan prioritas lainnya yang beriorientasi pada penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi," tandasnya.