Pemkab Wajo Serah Terima LKPD TA 2025 Ke BPK RI Perwakilan Sulsel, Andi Rosman : Kewajiban dan Tanggung Jawab Ke Masyarakat
WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo serahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan dokumen dilakukan Bupati Andi Rosman kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu bersama jajaran kepada daerah se Sulsel.
Turut hadir Wakil Bupati Wajo, dr Baso Rahmanuddin dan Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi.
Bupati Andi Rosman mengatakan penyerahan LKPD sebagai kewajiban konstitusional Pemerintah dan wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan bersumber dari APBD.
"Ini adalah kewajiban setiap instansi pemerintah daerah sekaligus kepatuhan akuntansi dan sistem pengendalian guna mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel," ujarnya usai penyerahan.
Dirinya menegaskan juga menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Wajo dalam menjaga akuntabilitas dalam mengelola keuangan daerah.
"Kami berkomitmen agar tetap memperkuat tata kelola keuangan sekaligus peningkatan kualitas sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, mengatakan semua yang hadir di ruangan BPK RI ini karena amanat konstitusi dinana Gubernur, Bupati/Walikota.
Kata dia, wajib hukumnya menyampaikan laporan keuangan dan semua daerah menyerahkan tepat waktu.
“Kami bakal melakukan audit secara terperinci sejak mulai diserahkan dan setelah diaudit kembali akan memberikan opini laporan keuangan masing-masing daerah,”katanya.