A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: Trying to access array offset on value of type null
Filename: pusat-data/view_berita.php
Line Number: 61
Backtrace:
File: /home/wajokabgo/public_html/application/views/pusat-data/view_berita.php
Line: 61
Function: _error_handler
File: /home/wajokabgo/public_html/application/libraries/Template.php
Line: 16
Function: view
File: /home/wajokabgo/public_html/application/controllers/Berita.php
Line: 62
Function: load
File: /home/wajokabgo/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
<p>Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dalam hal ini Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo selaku instansi yang bertugas menegakkan Peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah.</p>
<p>Tentunya berkoordinasi dengan instansi teknis terkait dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dan penegakan Perda Khususnya Rumah Bernyanyi / Karaoke.</p>
<p>"Salah satunya merujuk pada Perda No.2 Tahun 2010 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban Pertunjukan dan Tempat Hiburan dan Sarana Hiburan Pasal 6," ungkap Drs. H. Andi Junaidi Hafid, MH</p>
<p>"Kegiatan ini adalah kegiatan rutin untuk memastikan setiap rumah bernyanyi/karaoke mematuhi dan taat terhadap waktu tutup jam operasional," Drs. H. Andi Junaidi Hafid, MH menambahkan.</p>
<p>Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo melalui Kasat Pol PP Damkar dan Penyelamatan Drs. H. Andi Junaidi Hafid, MH juga menyampaikan bahwa Satpol PP Kab.Wajo akan terus berkoordinasi dengan instansi teknis terkait dengan mengedepankan tindakan persuasif dan prinsip 3S (Siapakatu,Sipakalebbi,Sipakainge)</p>
<p>"Menghimbau kepada seluruh pemilik/pengelola serta pengunjung Rumah Bernyanyi/Karaoke agar mematuhi aturan sesuai Perda Kabupaten Wajo No. 2 Tahun 2010 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban Pertunjukan dan Tempat Hiburan dan Sarana Hiburan serta Perda Kab.Wajo No.16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," kata Drs. H. Andi Junaidi Hafid, MH</p>
<p>Dikatakan juga Bagi pengelola Rumah Bernyanyi/Karaoke yang melanggar Perda tersebut akan diberi Sanksi Admintrasi berupa pencabutan izin hingga penutupan usaha.</p>
<p>Diharapkan masyarakat setempat untuk ikut berpartisipasi dengan melaporkan pada Satpol PP jika ada kegiatan yg melanggar aturan tersebut. Demi menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kabupaten Wajo.</p>
<p>( Humas Pemkab Wajo/ Pol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo )</p>