Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wajo mengusul sebanyak 104 kuota CPNS dan PPPK.
"Kita usul sebanyak 104, baik CPNS maupun PPPK," kata Kepala BKPSDM Wajo, Herman, Selasa (20/4/2021).
Rinciannya, sebanyak 26 untuk CPNS Kesehatan, 18 untuk CPNS Tekhnis.
Sementara untuk PPPK diusulkan 60 orang guru atau tenaga pendidik.
"Kita tunggu jadwal pasti dari Menpan RB," katanya.
Sebagaimana diketahui, Menpan RB, Tjahjo Kumolo telah menyampaikan proses pendaftaran CPNS dan PPPK dibuka rentang Mei hingga Juni 2021 mendatang.
"Pada intinya seleksi dilaksanakan di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional BKN, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, dan tempat-tempat tes tambahan baik itu yang dibiayai BKN maupun dibiayai mandiri oleh instansi," kata Tjahjo Kumolo.
Pada tahun ini, total kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021 yang terdiri CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.275.387.
Kebutuhan tersebut terdiri dari kebutuhan instansi di pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi di pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.
Untuk ketentuan umum seleksi CPNS tahun 2021; setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS.
Dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
Ada juga jabatan CPNS tertentu yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran.
Ketentuan umum seleksi PPPK Non Guru tahun 2021; setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun.
Paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.