Diskominfotik Kabupaten Wajo Melaksanakan Rapat Koordinasi dalam hal Pembentukan Admin Media Sosial Di Masing-Masing Perangkat Daerah.

   Humas Pemkab Wajo 20 Okt 2025, OPD, 886 Views



Sengkang - Diskominfotik Kabupaten Wajo melaksanakan rapat koordinasi dalam hal pembentukan admin media sosial di masing-masing Perangkat Daerah. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bappelitbangda pada Senin, 20 Oktober 2025 menghadirkan admin yang telah di usulkan oleh masing-masing kepala perangkat daerah.

Kadis Kominfotik Kabupaten Wajo Ir.Muzdalifah,M.Si menyampaikan bahwa tugas sebagai admin tidak mudah, admin adalah sesorang yang di berikan kepercayaan oleh unit kerja dalam hal penyampaian informasi kepada penerima informasi dan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakannya secara terbuka dan transparan. Tujuan utamanya adalah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi penyelenggaraan negara. 

Lebih jauh ibu Kadis Kominfotik memaparkan bahwa Pengelola medsos perangkat daerah biasanya melibatkan pengelolaan akun media sosial milik pemerintah daerah untuk meningkatkan komunikasi, transparansi, dan pelayanan kepada masyarakat.

Tugas Utama Admin Media Sosial Perangkat Daerah
1. Mengelola Konten: Membuat dan memposting informasi tentang kegiatan pemerintah daerah, kebijakan, dan layanan publik.
2. Informasi Publik: Menyebarkan informasi tentang program dan kegiatan pemerintah daerah.
3. Interaksi dengan Masyarakat: Menjawab pertanyaan, komentar, dan aduan masyarakat melalui media sosial.
4. Promosi Kegiatan: Mempromosikan event, program, dan pencapaian pemerintah daerah.
5. Pengelolaan Krisis: Menangani isu atau berita negatif dengan bijak di media sosial.
6. Kolaborasi: Bekerja sama dengan tim komunikasi, humas, dan bagian terkait di pemerintah daerah.
7. Analisis Metrik: Memantau engagement, reach, dan efektivitas konten.
8. Kepatuhan: Memastikan konten sesuai dengan regulasi dan kebijakan pemerintah.

Fokus Konten
- Layanan Publik: Informasi tentang layanan yang tersedia bagi masyarakat.
- Kegiatan Pemerintah: Update kegiatan kepala daerah, dinas, dan program pemerintah.
- Pemberitaan Positif: Soroti pencapaian dan inovasi daerah.
- Edukasi Masyarakat: Informasi tentang kesehatan, lingkungan, dan isu sosial.

Platform yang Digunakan
- Facebook: Untuk informasi luas dan interaksi.
- Instagram: Visualisasi kegiatan dan program.
- Twitter: Informasi singkat dan update cepat.
- YouTube: Konten video kegiatan dan dokumentasi.
- TikTok:
     Video pendek dan dokumentasi

Diakhir kegiatan Andi Muzdalifah  menitipkan pesan untuk tetap berkolaborasi dan bersinergi dalam hal pengelolaan media sosial Pemerintah Kabupaten Wajo.