Marak Modus Judi Online Berkedok Laga Antar Pemain Free Fire, Pemkab Wajo Imbau Masyarakat Waspada

   Admin 03 Agu 2026, Nasional, 2562 Views



Marak Modus Judi Online Berkedok "Laga Antar Pemain" Free Fire, Pemkab Wajo Imbau Masyarakat Waspada

WAJO, 03/08/26 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengeluarkan imbauan serius kepada seluruh masyarakat, terutama para orang tua dan generasi muda, terkait maraknya praktik perjudian online yang kini menyusup ke dalam permainan game Free Fire (FF). Modus yang belakangan ini meresahkan tersebut dikenal dengan istilah "Laga Antar Pemain".

Berdasarkan laporan dan pantauan dari tim siber Pemkab Wajo, praktik ini dinilai sangat sistematis dan telah menjerat banyak remaja di wilayah Kabupaten Wajo ke dalam jeratan judi online yang merusak mentalitas dan menguras keuangan.

Cara Kerja "Laga Antar Pemain" yang Merugikan

Diskominfo Kabupaten Wajo membeberkan mekanisme operasional dari modus perjudian ini agar masyarakat lebih waspada. Dalam praktiknya, para pelaku atau bandar judi akan melakukan pencarian lawan untuk menciptakan sebuah pertandingan (laga).

  1. Penjodohan Pemain: Pelaku akan menjodohkan antara Pemain 1 melawan Pemain 2 dalam sebuah sesi match di dalam game Free Fire.

  2. Pembuatan Transaksi Taruhan: Baik kedua pemain tersebut secara langsung, maupun melalui penyelenggara (bandar), akan membuka sebuah kesepakatan transaksi taruhan uang asli di luar platform game. Para penonton atau pemain menaruh modal pada prediksi kemenangan Pemain 1 atau Pemain 2.

  3. Varian Format Pertandingan: Modus ini tidak hanya berlaku untuk pertandingan 1 lawan 1. Sistem taruhan yang sama juga dijalankan dalam format pertandingan beregu seperti 2v2, 3v3, atau 4v4. Pemenang laga akan membawa pulang nominal taruhan, sementara pihak yang kalah harus mengeluarkan uang lebih banyak.

"Kami melihat anak-anak muda kita menganggap ini hanya bagian dari 'keseruan' bermain game, padahal uang yang dipertaruhkan nominalnya tidak sedikit. Transaksi ini seringkali dilakukan secara diam-diam melalui transfer antar rekening atau dompet digital di luar pengawasan," ujar perwakilan Diskominfo Kabupaten Wajo, Selasa (XX/XX/2026).

Terungkap: Jejaring Afiliasi dan Saluran Komunikasi Sindikat

Dalam penelusuran lebih lanjut, tim pemantau Pemkab Wajo juga menyoroti adanya jejaring luas yang terafiliasi dalam operasi ilegal ini. Tidak hanya sekadar antar pemain, praktik ini diduga kuat dikendalikan oleh sindikat yang memiliki banyak saluran pemasaran dan rekber (rekening bersama) untuk menampung uang taruhan.

Terungkap bahwa terdapat sebuah jaringan yang mengoperasikan praktik ini di bawah naungan nama KAYE MARKET dan JB REKBER KAYE. Mereka secara aktif mengelola grup-grup WhatsApp untuk mewadahi para penjudi, di antaranya:

Selain grup, operasi mereka juga diperkuat dengan Saluran WhatsApp (WhatsApp Channel) di tautan https://whatsapp.com/channel/0029Vb7isM0Fy72INsE73l1H yang digunakan untuk menyebarkan informasi promo atau layanan taruhan. Sebagai pusat transaksi dan pembayaran (Rekber), mereka diketahui memiliki asisten bernama Licy yang dapat dihubungi melalui nomor wa.me//6282121253226. Sementara itu, untuk pengelolaan stok atau ketersediaan lawan main, mereka memiliki admin khusus yang terafiliasi di nomor https://wa.me/6285161356877.

Menariknya, jaringan ini juga mengintegrasikan platform pembayaran digital seperti Lynk.id melalui tautan https://lynk.id/kayeeft sebagai media pembayaran atau portal untuk menyetor modal taruhan. Tidak hanya itu, mereka juga gencar melakukan promosi melalui media sosial Instagram menggunakan akun-akun yang diduga kuat terafiliasi dengan sindikat ini, seperti:

"Modus operandi mereka sudah seperti perusahaan. Ada bagian pemasaran, admin stok, dan rekber penampung dana. Ini membuktikan bahwa perjudian online Free Fire bukan lagi sekadar iseng antar teman, tetapi sudah menjadi jaringan bisnis ilegal yang terstruktur dan sangat merugikan, termasuk berpotensi menjerat masyarakat Kabupaten Wajo," tegas perwakilan Pemkab.

Ancaman Penipuan dan Dampak Psikologis

Selain jeratan judi, modus "Laga Antar Pemain" ini juga rawan akan penipuan. Tidak jarang pihak yang kalah dalam taruhan enggan membayar, memicu perselisihan antar pemain yang berujung pada tindak kriminal di dunia nyata. Atensi dan kerja sama dari pihak berwajib sangat diperlukan agar kasus ini tidak merambah menjadi praktik ilegal yang terstruktur di wilayah kita.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Wajo meminta beberapa langkah tegas untuk segera diambil:

  • Kepada Aparat Penegak Hukum (Polres Wajo): Agar melakukan patroli siber serta penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana mencurigakan yang diduga kuat berasal dari praktik taruhan game online ini, dengan mendata dan menindak jejaring afiliasi yang sudah terungkap.

  • Kepada Platform Game (Free Fire): Agar memblokir atau memberikan sanksi berat kepada akun-akun yang terindikasi sering melakukan aktivitas taruhan ilegal dan jual-beli akun untuk kepentingan judi.

  • Kepada Masyarakat dan Orang Tua di Wajo: Untuk lebih intensif dalam mengawasi aktivitas gadget anak-anaknya, serta memberikan edukasi tentang bahaya perjudian daring sedini mungkin. Masyarakat juga diimbau untuk tidak bergabung atau mengikuti saluran komunikasi yang menawarkan layanan perjudian seperti yang telah disebutkan di atas.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Wajo, jangan pernah tergiur dengan iming-iming uang cepat dari judi online apapun bentuknya. Laporkan kepada pihak berwajib atau aparat desa/kelurahan terdekat jika Anda menemukan ajakan atau oknum yang menawarkan judi 'Laga Antar Pemain' ini," tutup perwakilan Pemkab Wajo dalam rilis resminya.