1. Home

Jl. Rusa Nomor 17 Sengkang 90911
Telp. 0485-21001 Fax. 0485-21006 email : info@wajokab.go.id
Website : https://wajokab.go.id

Tugas, Fungsi dan Ruang Lingkup Kegiatan Pemerintah Kabupaten

Pemerintah kabupaten memiliki tugas dan fungsi yang penting dalam menjalankan pemerintahan di tingkat lokal. Fungsi dan tugas ini meliputi, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Pembangunan dan Perencanaan: Pemerintah kabupaten bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan di wilayahnya. Ini termasuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
  2. Pendidikan: Mereka bertanggung jawab untuk pengelolaan dan pengembangan sistem pendidikan di kabupaten, termasuk pembangunan dan pengelolaan sekolah-sekolah dasar dan menengah.
  3. Kesehatan: Pemerintah kabupaten bertanggung jawab untuk memberikan layanan kesehatan dasar kepada penduduknya. Mereka mengelola fasilitas kesehatan seperti puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) dan mendukung program-program kesehatan masyarakat.
  4. Ketertiban dan Keamanan: Menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kabupaten adalah tugas penting pemerintah kabupaten. Mereka dapat bekerja sama dengan kepolisian setempat untuk memastikan keamanan masyarakat.
  5. Pengelolaan Lingkungan: Mengelola lingkungan dan sumber daya alam di wilayah mereka adalah salah satu fungsi pemerintah kabupaten. Ini termasuk pengelolaan air, hutan, dan pengendalian polusi.
  6. Pemukiman dan Tata Ruang: Mereka bertanggung jawab atas perencanaan tata ruang, penggunaan lahan, dan pembangunan permukiman yang teratur dan terkendali.
  7. Perekonomian Lokal: Pemerintah kabupaten berusaha untuk mengembangkan ekonomi lokal dengan memfasilitasi investasi, usaha kecil dan menengah, serta mengelola sumber daya ekonomi seperti pasar tradisional.
  8. Pelayanan Sosial: Ini mencakup penyediaan berbagai layanan sosial kepada masyarakat seperti layanan sosial, pekerjaan sosial, dan program bantuan sosial.
  9. Perizinan dan Perijinan: Pemerintah kabupaten mengeluarkan izin dan perijinan untuk berbagai aktivitas seperti bisnis, konstruksi, dan kegiatan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  10. Pemilihan Umum: Mereka bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilihan umum di tingkat kabupaten, termasuk pemilihan kepala daerah dan legislatif setempat.
  11. Kebudayaan dan Pariwisata: Mempromosikan kebudayaan dan pariwisata di wilayah mereka untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengenalkan warisan budaya lokal.
  12. Pengelolaan Keuangan: Mengelola anggaran dan keuangan daerah untuk memastikan dana publik digunakan secara efisien dan akuntabel.
  13. Pengembangan Sumber Daya Manusia: Mereka dapat terlibat dalam pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di wilayah mereka untuk meningkatkan kapasitas masyarakat.

Tugas dan fungsi pemerintah kabupaten dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan dan hukum yang berlaku di negara dan wilayah masing-masing. Pemerintah kabupaten berperan penting dalam menjalankan pemerintahan di tingkat lokal dan dalam meningkatkan kualitas hidup penduduk di wilayah mereka.

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

SOTK Perangkat Daerah dapat dilihat disini